TERKINI

Penyelengara Pemilu di Bangkalan Terima 6 Gugatan PHPU Di MK

Bangkalan,maduranewsmedia com – Penyelenggara Pemilu 2024 yaitu KPU dan Bawaslu menerima 6 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Tergugat di kita cukup banyak ada 6 perkara yang melalui jalur yang disediakan undang undang yaitu MK, ” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, dalam acara Sosialisasi penerapan Pidana Pemilu dan kode erik penyelenggara pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7  tahun 2022 di The Sky Resto & Bakery Bangkalan,  Selasa (26/03/2024)

Ke – 5 Daerah Pemilihan (Dapil) yang mengajukan gugatan PHPU ke MK itu antara lain dapil 01, Dapil 2, dapil 3, dapil 4, dan dapil 5. “Dapil 1 PKB yang mengajukan gugatan  dapil 2 Golkar  dapil PKS, dapil 4 PKB dan Gerindra dapil 5 PKS, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Dijelaskan Mustain, sejak tahapan pemilu dimulai Bawaslu Bangkalan telah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu. “Upaya pencegahan yang kita lakukan, kita telah mengeluarkan himbauan tertulis baik ke parpol sebanyak 44 surat,
Saran perbaikan tertulis sebanyak 13 surat, secara lisan juga kami lakukan, ” terangnya.

Setelah pelaksanaan pemilu kata Mustain, Bawaslu telah menanggani berbagai pelanggaran. “Paska pelaksanaan pemilu kami menangani 41 laporan, 26 paska rekapitulasi,  2 temuan internal  ada 23 Register, namun ada yang tidak terregistrasi
Karena tidak memenuhi syarat  formil dan materiil, ” tuturnya

Ditambahkan Mustain, selain itu ada 11 pelanggaran administrasi dan
6 pelanggaran pemilu. “Saat ini masih ada sisa 5 yaitu masalah kode etik, 6 pidana pemilu oleh Gakkumdu, ” katanya.

Ketua Bawaslu Bangkalan menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta pemilu yang telah menggunakan jalur yang ditentukan oleh undang undang untuk menyampaikan ketidak puasanya. “Terima kasih kepada parpol yang telah menggunakan media yang ada untuk protes yaitu MK, ” pungkasnya. (min/shb)