TERKINI

Polres Bangkalan Limpahkan Kasus Dugaan  Korupsi DD Desa Dlambah Dajah, Ketua LSM PAKIS Beri Apresiasi

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Setelah dinyatakan P21 tersangka kasus dugaan  Korupsi iAnggaran Dana Desa (ADD) Desa Dlambah Dajah Tanah Merah kabupaten Bangkalan, akhirnya penyidik Polres Bangkalan, Senin, (25/3/2024) melimpahkan dua orang tersangka inisial SA (36) dan FR (43) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangkalan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran dana desa. Pada desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan Jawa Timur.

Tersangka SA (36) dan FR (43), keduanya warga desa Dlambah Dajah dan mantan kepala desa, Desa Dlambah Dajah Tanah Merah Bangkalan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUH Pidana dari Penyidik Polres Bangkalan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan pada FR (43) senebtara SA (36) tahanan kota tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul menyatakan,  pihaknya dari tipidkor Polres Bangkalan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, pada hari Senin (25/3/24) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Keduanya di sangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dg UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 th max 20 th dan denda paling sedikit 50 jt paling banyak 1 M.”ujar Akhirul.

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kesubsi Pidsus, Mohammad Zultoni, membenarkan terkait adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan tersebut.

“Ya, pada hari Senin, (25/3/2024) Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerima penyerahan kedua tersangka atas nama SA (36) dan FR (43) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan, ” kata M Zultoni Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui pesan singkat WhatSapp.

“Tersangka FR (34) langsung dilakukan penahanan, sementara untuk SA (36) masih tahanan kota, karena yang bersangkutan SA mengalami sakit TBC menular. “Imbuh Kasubsi Pidsus Kejaksaan, M Zultoni.

Terpisah, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menyampaikan apresiasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Saya Abd Rahman Tohir, Ketua Umum Lsm PAKIS dengan ini menyampaikan apresiasi pada Polres melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, ini membuktikan bahwa Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, tegas dan benar-benar konsisten dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.” Pungkas Abd Rahman Tohir.(rls/shb)