TERKINI

Percepat Pengurusan Sertifikat Tanah, ATR/BPN Bangkalan Buka Layanan Red Carpet

Kepala ATR/BPN Bangkalan, Mohammad Tantri

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Kisruh pengurusan sertifikat tanah yang selama ini terjadi hingga LSM dan aktivis Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor ATR/BPN Bangkalan langsung ditanggapi oleh ATR/BPN Bangkalan dengan membuka layanan red Carpet atau Karpet Merah. layanan ini dibuka  untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah jalur perorangan. “Untuk masyarakat pemohon langsung, kami telah siapkan jalur khusus yaitu layanan red carpet, kami buka fasilitas layanan red carpet ini biar masyarakat puas didalam menerima pelayanan kami,” kata   Kepala ATR/BPN Bangkalan, Mohammad Tantri,  disela sela acara launcing program Red Carpet di kantor ATR/BPN Jum,at (06/08/2021).      

Selain layanan red Carpet, ATR/BPN bangkalan juga menyiapkan fasilitas=fasilitas lainnya kepada pemohon sertifikat tanah yang diurus secara langsung. “Kami sudah menyiapkan fasilitas -fasilitas lain kepada pemohon,  kalau misalnya si pemohon ibu-ibu yang menyusui, kami sudah siapkan ruang laktasi selain fasilitas itu, ada juga fasilitas  ruangan untuk konsultasi. jadi  apabila ada hal hal yang ingin dikonsultasikan, misalnya masyarakat punya tanah ingin mengetahui dulu bagaimana prosesnya dan berapa biaya-nya kami membuka loket  konsultasi,” jelas Tantri.

Namun apabila masyarakat pemohon sertifikat tanah tidak bisa datang langsung ke kantor ATR/BPN, Kepala ATR/Bangkalan menyarankan agar dikuasakan kepada orang yang tepat. “Kalau masyarakat tidak berkesempatan datang sendiri ke kantor BPN, memang ada permohonan yang masuk dan memang bisa dikuasakan, tapi saya menyampaikan apabila ingin dikuasakan tanah tersebut tolong cari orang yang betul betul atau si penerima kuasa ini mengetahui aturan aturan yang berlaku atau tunjuk orang yang betul betul sudah mengetahui aturan,” terangnya.

Kepala ART/Bangkalan mencontohkan apa yang selama ini dilakukan masyarakat bangkalan dengan meng-kuasakan kepada PPAT Notaris. “Kami contohkan banyak yang melalui PPAT Notaris, mungkin itu lebih  layak kalau dikuasakan ke teman-teman PPAT Notaris, karena mereka mitra kami dan dibawah kendali kami, karena PPAT notaris setiap melakukan perbuatan pasti ada laporan ke kami, tapi mohon maaf yang diluar dari itu sering terjadi mis komunikasi, kalau ada kekurangan persyaratan tidak disampaikan ke pemohon,” tuturnya.

Yang jelas kata Tanri, kantor ATR/BPN Bangkalan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku. “Untuk permohonan persertifikatan, semua ada aturannya, terutama acuan kami untuk permohonan  itu mengacu ke SOP sebagaimana diatur dalam peraturan kepala Badan no 01 tahun 2010, selanjutnya mengenai biaya biaya permohanan persertifikatan, juga diatur dalam ketentuan peraturan yaitu PP no 128 tahun  2015. itu acuan kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kepala ATR/BPN mengimbau kepada masyarakat agar mengurus sertifikat tanah-nya secara langsung ke kantor ATR/BPN bangkalan “Apabila ingin mengurus sertifikat,  ayo datang ke kantor BPN secara langsung,” pungkasnya.(min/shb)