Perempuan Warga Malang Ini Ditangkap Saat Pesta Sabu Di Desa Ler Gunong Klampis
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Peredaran narkoba di kabupaten bangkalan nampaknya sudah merambah ke pelosok-pelosok desa, buktinya LN (19) perempuan warga Perum Griya Permata Alam, kelurahan Ngijo, Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang dan juga beralamt di jalan KH Kholil Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten gresik ini ditangkap unuit Rskrim Polsek Klampis saat pesta sabu di di dalam kamar rumah Ds. Ler Gunung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dia ditangkap Jum’at (7/08/2019) sekira pukul 14,00 Wib.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Banglalan menyebutkan, siang itu jajaran unit Reskrim Polsek Klapmis menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah di desa. Ler gunung ada orang yang tengah pesta Narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, peugas dari jajaran Polsek Klampis langsung menuju rumah seperti yang informasikan oleh masyarakat tersebut.
Setibanya dirumah itu, petugas langsung melakukan pengeledahan dan petugas mendapati tersangka didalam kamar berikut barang bukti, menurut pengakuan tersangka, sabu yang dimaksud telah dipakai sebanyak dua kali yaitu pada pukul 12.00 WIB dan dan pukul 13. 45 WIB bersama beberapa orang lainnya diantaranya : EL, RO dan AR, dan Satu orang yang tidak dia kenal.
namun pada saat tersangka ditangkap ke empat orang yang sebelumnya berpesta sabu sedang keluar rumah. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek klampis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; 1 buah kantong plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dg berat kotor 0,27gr, 1 buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dg berat kotor 0,32 gr,1 buah pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu berat kotor 2,73 gr, 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah botol alkohol warna Hijau terdapat sumbu pada tutupnya,1 botol plastik warna bening, lengkap dengan sedotannya dan 2 buah korek api masing2 warna Biru dan Kuning.
Kapolsek Klampis AKP Lukas Moch Efendi,SH melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)