Permudah Masyarakat Lakukan Pembayaran PBB, Bapenda Bangkalan Buka Aplikasi e-SPPT
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Untuk mempermudah masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Bangkalan membuat Aplikasi e-SPPT. “Sejak awal tahun 2023 kita sudah membuat aplikasi e-SPPT. jadi wajib pajak bisa membayar melalui aplikasi itu, ” kata Kepala Bapenda Bangkalan, Aminah Rachmawati melalui Kabid Pajak dan Retribusi, Budi Hariyanto, Senin (19/06/2023)
Dikatakan dia, selain melalui Bank Jatim, wajib pajak bisa membayar PBB melalui kanal kanal pembayaran PBB yang bekerjasama dengan bank Jatim. “Kanal kanal pembayaran PBB yang bekerjasama dengan Bank Jatim itu ada PT POS Indonesia, Indo Maret, Alfa Maret, Toko Pedia dan Shopie, ” jelas Totok sapaan akrabnya Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Bangkalan ini.
Dijelaskan Totok, dengan adanya aplikasi e-SPPT ini, selain bisa membayar pajak melalui kanal kanal itu, masyarakat juga bisa mengecek tagihan PBB melalui aplikasi tersebut. “Untuk mengecek WP tinggal mengisi nomer obyek pajak, selain mengecek, WP juga bisa mencetak Salinan SPPT nya, ” terangnya.
Ditambahkan Totok, Inovasi yang dilakukan Bapenda ini untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran. “Tagihan PBB kan terus meningkat. Jadi kita
tidak hanya mendorong masyarakat untuk membayar, tapi juga menyediakan layanan yang baik seperti pembayaran non tunai melalui aplikasi e-SPPT ini, namun kita juga melayani pembayaran tunai, ” katanya.
Diharapkan dengan adanya aplikasi e- SPPT ini masyarakat atau wajib pajak, bisa membayar pajak tepar waktu. “Kita tetap mendistribusikan SPPT ke kecamatan kecamatan karena pajak terhutang nya secara fisik harus ada, ” pungkasnya. (min/shb)