HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Permudah WP, Pemkab Bangkalan Sediakan Kanal Pembayaran Pajak Melalui Virtual Account

MoU Bapenda dengan Bank Jatim

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Untuk mempermudah kepada Wajib Pajak (WP), Pemrintah Kabupaten Bangkalan bekerja sama dengan Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)  menyediakan kanal pembayaran pajak melalui virtual account.

“Pembayaran pajak daerah lainnya melalui virtual account merupakan salah satu bentuk transformasi digital serta perluasan digitalisasi kabupaten Bangkalan yang akan lebih memudahkan masyarakat dalam
melakukan transaksi termasuk dalam pembayaran Pajak,” kata Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie disela sela acara Sosialisasi dan penandatanganan PKS Pembayaran Pajak Daerah lainnya dengan Virtual accaount Bank Jatim Dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan, di Pendopo agung Bangkalan, Kamis (14/12/2023)

Dikatakan Dia, sistem pembayaran pajak dengan menggunakan Virtual account ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jadi masyarakat terutama para pengusaha tidak perlu lagi datang ke Bapenda untuk membayar pajak atau retribusi, cukup melalui virtual account yang dapat diakses melalui smart phone sehingga lebih efektif dan memudahkan bagi para wajib pajak, ” jelas Arief  sapaan akrabnya Pj Bupati Bangkalan ini.

Dijelaskan Arief, tidak hanya sebagai layanan yang mempermudah para wajib pajak, melalui virtual account juga dapat mencegah terjadinya pungli, lebih transparansi dan mencegah terjadinya kebocoran pajak sehingga penyerapan pajak akan lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati menjelaskan, sistem pembayaran pajak melalui virtual acount sudah berjalan dan dapat digunakan oleh para wajib pajak. “Pembayarannya tidak hanya melalui virtual account, tetapi juga dapat dilakukan melalui pembayaran online lainnya termasuk Qris” terang Atik sapaan akrabnya kepala Bapenda Bangkalan ini.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan kata Atik, telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang merupakan upaya terpadu dan
terintegritas untuk mengubah transaksi
pendapatan dan belanja pemerintah daerah
dari tunai menjadi nontunai berbasis
digital dengan tujuan untuk meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
keuangan daerah.

“Elektronifikasi transaksi pemerintah
daerah ditujukan untuk menopang
berbagai kegiatan perekonomian untuk
optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),
perbaikan tata kelola keuangan pemerintah
daerah pada penyedia proses administrasi
lebih sederhana dan penguatan kontrol
keuangan secara sistematis tercatat dan
terdokumentasi, sehingga tidak ada pungli
atau penyimpangan,” pungkasnya. (min/shb)