HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus 3 C

Para tersangka kasus 3 C

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Polres Bangkalan mengungkap kasus 3 C (Curat, Curas dan Curanmor. “Untuk Kasus Curat ada 4 kasus dengan 3 tersangka, sedangkan kasus curanmor ada 1 kasus,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat konfrensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (29/09/2023).

salah satu kasus curat yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian Baterai Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Petrah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.”Tersangka berinisial MY (41) warga Desa Tambin Kecamatan Tragah sudah dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Merah pada Senin pagi (21/08/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, ” jelas Febri sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Febri, tersangka sempat di keroyok oleh warga sekitar. “Anggota kami mendapat laporan dari warga langsung bergegas ke lokasi untungnya oleh petugas kepolisian berhasil di amankan, tersangka sempat dikeroyok oleh masyarakat yang mengetahui perbuatannya mencuri baterai lampu penerangan jalan umum, ” terangnya

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit baterai dan 1 unit sepeda motor. “Tersangka mencuri baterai PJU itu dilakukan pada waktu subuh  dan baterai hasil kejahatannya akan  dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang telah kami amankan  1 unit batrey valce regulatted lead acid 6-FM-100 12V100AH, 1 unit sepeda motor honda supra warna merah hitam dengan nopol : L-6974-S, 1 buah tangga aluminium warna putih, dan sweater jaket lengan panjang warna biru,” tuturnya.

Selanjutnya kata Febri, Pelaku mengaku kepada penyidik jika baterai lampu penerangan jalan umum yang dijual sekitar Rp 200 ribuan. Namun, harga baterai tersebut berada dalam kisaran 3-5 jutaan per unitnya.

Pada kesempatan itu Kapolres Bangkalan menyerahkan 1 unit sepeda motor Vixion kasus  curanmor yang terjadi di desa Lembung Paseseh kecamatan Sepulu.(edi/shb)