HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Polres Bangkalan Himbau Pengendara Sepeda Listrik Patuhi Aturan

KBO Lantas Polres Bangkalan, IPTU Pariadi

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Polres bangkalan menghimbau kepada pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan di jalan, “Kami menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai sepeda listrik agar menjaga keselamatan di jalan,Meskipun sekarang belum ada penindakan jikalau ke jalan raya tetap patuhi aturan yang ada,” kata Kasatlantas Bangkalan AKP Anindita Harcahyaningdyah , S.I.K. melalui  KBO Lantas IPTU Pariadi, SH, Selasa (18/07/2023).

Dikatakan dia, ada perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik. “Kalau  dibawah 25 CC  itu sepeda listrik tanpa di lengkapi surat-surat, kalau di atas 25 CC itu namanya sepeda motor listrik Surat-suratnya  sama seperti sepeda motor pada umumnya,” jelas Pariadi sapaan akrabnya KBO Lantas Polres Bangkalan ini.

Dijelaskan Pariadi, pihaknya masih menunggu perintah dari atasan untuk melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang melanggar. “Kami menilang sepeda listrik tidak berani karena  Korlantas Polri belum membuat peraturan, Untuk soal tilang menilang itu ada peraturan yang tetap agar kita bertindak ada buktinya ke masyarakat,” terangnya.

Ditambahkan dia, terkait sepeda listrik itu sebenarnya sudah ada dalam peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, Dimana anak dibawah 12 tahun itu harus didampingi orang tua  harus berusia diatas 12 tahun apabila memang mau mengendarai sendiri.

KBO Lantas Polres Bangkalan mengharapkan agar masyarakat tidak mengendarai sepeda listrik ke jalan raya. “Harapan kami  kepada pemilik sepeda listrik jangan berkeliaran di jalan raya jika tidak berkepentingan, Kenapa ? karena sepeda listrik kecepatannya ternyata di atas kecepatan sepeda onthel  di mana dampaknya beresiko bagi pengendara ketika tak ada alat pelindung diri (APD), mulai dari helm hingga sepatu,”  pungkasnya (edi/shb)