Polres Bangkalan “Panen” Tangkapan Sajam
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Polres Bangkalan “Panen” tangkapan senjata tajam.(Sajam) Dalam satu malam, petugas berhasil menangkap tiga orang yang membawa sajam di tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dua orang ditangkap di Kafe “Pagi Sore” dijalan Desa.Aengtaber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka itu adalah H.Holil (44) warga Kampung Asemdilem, Desa Aengtaber dan Ali Mansur (26) warga Dusun.Mandala, DesaTlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi serta Badrul Tamam, (21) Dusun.Sumber, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Pada hari selasa, tgl 22 Mei 2018, sekira jam 21.00 wib saat unit opsnal melaksanakan patroli di wilayah hukum Tanjung Bumi melihat seseorang yg mencurigakan berada didalam kafe “pagi sore” dan saat akan dilakukan penggeledahan yg bersangkutan berusaha melarikan diri ke belakang cafe dan melempar sebilah pisau yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas dan selanjutnya tersangka H Holil dibawa ke mapolres guna proses penyidikan
Pada hari yang sama dan ditempat yang sama petugsa polisi melihat seseorang yang mencurigakan berada didalam kafe “pagi sore” dan saat dilakukan penggeledahan dibalik bajunya ditemukan sebilah sajam dan selanjutnya tersangka Ali Mansur beserta barang buktinya dibawa ke mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Badrut Tamam ditangkap jajaran unit Narkoba Polsek Sukolilo Pada hari selasa, tgl 22 Mei 2018, sekitar pukul 22.00 wib. Pada saat itu unit narkoba melakukan penggrekan disebuah rumah di wilayah Desa Sendang mengamankan seseorang yang kedapatan membawa sebilah clurit dan selanjutnya tersangka Badrut Tamam dibawa ke mapolres Bangkalan dan diserahkan ke satreskrim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKBP Bidaruddin membenarkan telah ditangkapnya pembawa sajam tersebut. “Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.RI.No.12/Drt/1951,” pungkasnya. (hib/shb)