Polres Pamekasan Tahan Seorang Pemuda Karena Lakukan Adegan Mesum Di Kantor Pemkab
Pamekasan, maduranewsmedia.com- seorang pemuda Abd (41) warga Dusun Brigeh, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ditahan karena melakukan adegan mesum dengan seorang perempuan berinisial ADS di depan kantor Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan.
Adegan tersebut dilakukan Abd dan ADS pada 5 Juli 2017 lalu dan direkam menggunakan kamera telepon seluler oleh rekan kedua orang tersebut.
Abd ditangkap di rumahnya, Senin (17/7/2017) malam. Itu dilakukan karena sejak dilaporkan oleh salah seorang pengurus ormas Islam 10 Juli lalu, Abdussalam tidak pernah hadir saat akan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
“Abd kita tetapkan sebagai tersangka dan kami menyita beberapa barang bukti yang ada padanya,” terang Kepala Polres Pamekasan,Nowo Hadi Nugroho, Selasa (18/7/2017).
Abd diduga melanggar pasal 10 jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju dan celana yang digunakan Abdu saat kejadian, video rekaman adegan pornografi yang banyak beredar di sosial media, dan rekaman video tersembunyi milik Dinas Perijinan Terpadu Pemkab Pamekasan.
Dalam rekaman video berdurasi 7 detik yang beredar luas, Abdus yang juga anggota salah satu LSM dan ADS duduk di sebuah kursi kayu bercat hitam bermotif ukiran bunga-bunga. Abd memegang area kemaluan ADS yang direspons dengan desahan oleh ADS.
“Adegan ini terjadi di muka umum yang menggambarkan eksploitasi seksual atau bermuatan pornografi sehingga memenuhi unsur untuk diproses hukum,” ungkap Nowo Hadi Nugroho seraya mengatakan ada tersangka lain yang bisa dijerat.
Hingga hari ini, ADS sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun ADS sudah menghilang dari rumahnya. Termasuk pelaku perekaman video yang kemudian menyebarkannya, juga sudah dipanggil, namun belum menghadap ke penyidik. (rhm/shb)