HEADLINEPERISTIWATERKINI

Satu Keluarga Pengedar Narkoba Warga Parseh Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Kapolres Bangkalan, AKBP Isman Jaya saat mengintrogasi Keluarga pengedar Narkoba

Bangkalan,maduranewsmedia.com –  Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, berhasil membekuk satu keluarga yang menjadi pengedar narkoba. Mereka adalah Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan satu keluarga pengedar narkoba itu ditangkap pada 23 Agustus 2023.

Satu komplotan keluarga itu, IS, RA, HFD, dan MM. RA sendiri merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA. Ketiganya ini berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dan satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., ketika ditemui di Mapolres Bangkalan pada Senin pagi ini, (28/08/2023) menuturkan jika tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.

“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sekarang sedang kami buru,” terang AKBP Febri.

AKBP Febri juga membeberkan peran masing-masing anggota keluarga ini. “HFD membeli kepada AM. Dan anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS. RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD,” tukas sang Kapolres.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, AKBP Febri menjelaskan jika tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (hum/shb)