Setubuhi Pasiennya, Dukun Cabul Warga Desa Alang-Alang Diciduk
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Bejat benar prilaku Sodikin (28) warga dusun Belabe Desa Alang-Alang kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan, pemuda tersebut berpura-pura Bisa mengobati orang yang dikena- guna-guna atau santet, tapi malah dia memperdaya pasiennya. sebut saja Bunga (16) (nama samaran) warga Desa Bunajih Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Akibta perbuatan bejatnya si dukun cabul itu, Bunga harus kehilangan mahkotanya, tragisnya lagi, dukun cabul itu menyetubuhi korban bersama 3 orang temannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tragah.
Dukun cabul itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tragah di Krembangan barat Kota Surabaya, Selasa (15/5/2018) sekitar pukul 11.00. kini dukun cabul itu harus meringkuk ditahanan Mapolsek Tragah guna penyelidikan lebih lanjut. “ Satu dari tiga orang tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kadsubag humas, AKP Bidaruddin, Rabu (16/5/2018).
Dijelaskan dia, saat ini polisi masih terus mengejar tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah Y (19), H (20) dan N (19) ketiganya warga desa Alang-Alang kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan. “Ketiga orang tersangka yang DPO masih tetangga tersangka Sodikin,” terang Bida panggilan akrabnya Kasubag humas Polres Bangkalan itu.
Ditambahkan kepada tersangka Sodikin akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) uu RI no 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam kasus persetubuhan ini kata Bida, selian menahan tersangka dan memeriksa beberpa orang saksi, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 1 buah celana dalam warna, 1 buah rok panjang motif kotak-kotak ungu putih, 1 buah kaos lengan panjang warna pink,1 buah BH warna coklat, 1 buah celana short/pendek warna coklat dan 1 buah kaos kutang warna pink. (hib/shb)