HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Simpan Narkoba 100 Gram Lebih, Pemuda Alumni D3 Farmasi Warga Geger Dicokok Polisi

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menunjukkan BB narkotika 100 gram lebih

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Jajaran Satresnarkoba  Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sabu yang akan diedarkan ke kabupaten Sumenep. Barang haram tersebut  diamankan saat transaksi dari inisial I (26) Alumni D3 Farmasi warga dusun Pangera’an desa Dabung, Kecamatan Geger,
Kabupaten Bangkalan.Selain tersangka inisial I polisi juga mengamankan tersangka inisial D (26) warga desa Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Kini kedua tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP, Febri Isman Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus Narkoba di Blega. “Pada saat penangkapan tersangka inisial I ini berada di TKP, dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan kurang lebih 100 gram narkotika, ” jelas Febri sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini, Senin (13/11/2023)

Dijelaskan Febri, rencana barang haram tersebut akan dikirim ke Sumenep. “Jadi tersangka inisial D ini mengambil barang ke tersangka inisial I yang akan dikirim ke Sumenep. Sementara I memperoleh barang haram dari M yang saat ini DPO, ” terangnya.

Dari tersangka D polisi mengamankan barang bukti antara lain : 1 kantong plastik klip sedang berisi butiran kristal putih diduga sisa sabu, 1 rol lakban warna hitam, 1 bungkus tisu kering, 1 buah timbangan digital warma silver dan 1 buah sendok plastik warna putih. Sementara dari tersangka I polisi mengamankan
1 unit Hp merk Oppo warna hitam.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan Maksimal Seumur hidup dan denda Minimal Rp 1 Milyard dan maksimal Rp  10 Miyard, ” pungkas Febri. (min/shb)