HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Sudah 6 Kali Jadi Residivis, 2 Pelaku Curanmor Warga Galis Kembali Dibekuk Timsus Reskrim Polres Bangkalan

Kapolres Bangkalan, AKkBP Febri Isman Jaya saat mengintrogasi kedua tersangka

Bangkalan,maduranewsmedia.com– 6 kali menjadi residivis tampaknya tak membuat jera 2 orang pelaku pencurian kendaraan Bermotor (Ranmor)  kedua pelaku ranmor itu TM dan HS  warga desa Kelbung kecamatan Galis kabupaten Bangkalan kembali dibekuk jajaran timsus reskrim Polres Bangkalan. Dari tangan tersangka polisi berhasil 2 unit sepeda motor honda beat yang diduga hasil kejahatannya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat dimintai keterangan khusus di Mapolres pagi ini, Selasa (07/11/2023) menjelaskan, jika 1 dari 2 tersangka yang berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Galis dan timsus Satreskrim Polres Bangkalan merupakan residivis pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 6 kali.

AR yang berhasil diamankan di Galis pun mengaku jika dirinya bekerjasama AI untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah didapat, pelaku mengaku jika hasil curian mereka dijual di platform media sosial Facebook.

“Dari 2 tersangka yang berhasil kita amankan, salah satunya yakni AI kita amankan di Cianjur, Jawa Barat karena tersangka menjadi DPO Polres Bangkalan. Saat ditangkap di Cianjur, AI sedang berjualan sate,” terang Febri sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Febru, jika AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis. “AI ini sudah menjadi incaran kita sejak lama. Dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis. Dari pengakuannya kepada petugas, AI sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali. Hasil curiannya, mereka jual kembali di facebook,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hum/shb)