Tak Kantongi Ijin, DPMPTSP Bangkalan Segel Dua Celter Milik Perusahaan Seluler
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena tidak mengantongi ijin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan memutus dan menyegel dua celter milik perusahaan seluler yang berada dijalan Zainal Alim kelurahan Kemayoran kecamatan kota kabupaten Bangkalan. “Dua Celter yang kami tutup itu karena tidak ada ijinnya,” kata Kepala DPMPTSP kabupaten Bangkalan, Ainul Ghufron, Jum,at (20/12/2019).
Dikatakan dia, penyegelan dan penutupan itu terus berlaku sampai pengusaha seluler mengurus ijin. “Nanti kalau perusahaan seluler yang memiliki celter di Zainal Alim itu mengurus ijinnya, maka baru segel di Celter itu kita buka,” jelas Ainul Ghufron yang juga mantan Camat Modung ini.
Dijelaskan dia, di jalan Zainal Alim kelurahan Kemayoran itu ada tiga Celter, dari tiga Celter tersebut hanya 1 Celter yang memiliki ijin. “Dua Celter yang kita segel itu milik perusahaan seluler Telkomsel dan Indosat. Sementara yang memilikihanya Clter ilik perusahaan seluler Smartfren,” terang Ainul panggilan akrabnya Kepala DPMPTSP itu.
Ditambahkan Ainul, penyegelan terhadap dua Celter di jalan Zainal Alim kelurahan Kemayoran itu dilakukan dalam operasi senyap oleh tim DPMPTSP. Operasi ini sebgaja Kita lakukan silet bersama tim DPMPTSP, sebab saat ini OPD terkait seoperti Satpol PP, Dinkes dan OPD terkait lainnya Sinergitasnya bagus dan sangat kompak,” tuturnya.
Terpisah Kepala badan Satpol PP Bangkalan, Irman Gunadi menjelaskan, pengelan terhadp dua Celter yang tidak mengantongi ijij dilakukan, agar pengusaha seluler yang memiliki Celter di jalan Zaian Alim itu segera mengurus ijinnya. “Kalau tidak ada ijinnya kan tidak ada masukan ke PAD, biar ada kontribusi ke PAD pengusaha seluler harus segera mengurus ijinnya,” kata Gun panggilan akrabnya Irman Gunadi.
Ditambahkan Gun, operasi senyap yang dilakukan oleh tim DPMPTSP ini karena ada laporan dari masyarakat. “Kita dapat laporan dari masyarakat, setelah berkomunikasi dengan pihak DPMPTSP kemudain kita tindak lanjuti dengan pengecekan ke lapangan, hasilnya dua Celter itu tidak ada ijinnya, kita langsung melakukan penyegelan,” pungkas Gun. (hib/shb)