HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Terkendala Raperda SOTK, Pembahasan RAPBD Tahun 2017 Terancam Molor

 

Kepala Bappeda Bangkalan, Ach Fauzan
Kepala Bappeda Bangkalan, Ach Fauzan

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Karena terkendala dengan Raperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), pembahasan RAPBD tahun 2017 terancam molor, karena sampai saat ini tim anggaran pemkab Bangkalan belum menyerahkan Draf RAPBD tahun 2017 untuk di bahas.”Kita masih terkendala dengan SOTK, Insya Allah besok draf APBD akan kita kirim ke DPRD,” kata Kepala Bappeda Bangkalan, Ach Fauzan, Kamis (17/11/2016).

Dikatakan dia, jika dibandingkan dengan. APBD tahun 2016, RAPBD tahun 2017 ini ada penurunan anggaran sebesar Rp 102.139.436.393,69. “Penurunan anggaran dalam RAPBD tahun 2017 ini merupakan imbas dari efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” terang Fauzan panggilan akrabnya Kepala Bappeda kabupaten Bangkalan ini.

Dijelaskan Fauzan,  APBD kabupaten Bangkalan tahun 2016 sebesar Rp 2, 126.371.430.270,90, sedangkan dalam draf APBD tahun 2017 yang akan dibahas sebesar Rp 2,064.075.276.398.,13. “Ada penurunan anggaran sebesar Rp 102.139.436.393,69,” katanya.

Ditambahkan Fauzan, dalam Draf APBD 2017 Untuk belanja tidak langsung dianggarkan Rp  1.243.910, 587, 038, 13. Sementara untuk belanja langsung dianggarkan Rp 820.164,689,359,00, “Untuk prioritas pembangunan pada tahun 2017 tetap sama dengan tahun 2016, yaitu hal hal pelayanan dasar kepada masyarakat dan proyek-proyek yang pengerjaannya tengah berjalan,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi menjelaskan, telatnya pembahasan RAPBD ini karena masih terkendala dengan pembahasan Raperda SOTK. “RAPBD tahun 2017 ini  harus menyesuaikan dengan perda SOTK yang saat ini  masih ada biro hukum. Pemrop Jatim,” kata Mahmudi.

Selain itu terkendala dengan Raperda SOTK kata Mahmudi. Draf RAPBD maupun  KUA PPS tahun 2017 belum diterima DPRD Bangkalan. “Drafnya belum nyampek  ke DPRD, agendanya penyampaian Nota. RAPBD tahun 2017 memang iya di jadwalnya sekarang,” tuturnya.

Namun kata Mahmudi, pihaknya tetap akan menekan eksekutif untuk secepatnya mengirim draf RAPD itu.  “Kita tetap akan menekan, ya paling tidak akhir bulan ini sudah harus masuk ddrafnya dan a diupayakan akhir bulan 12 bisa rampung,” urainya.

Ditambahkan Mahmudi, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No 125 tahun 2015 ada penundaan pembayaran DAU tahun 2016 sebesar Rp 73 Milyar.”Tapi penundaan pembayaran DAU tahun 2016 itu kan akan dibayar di tahun 2017,”. Pungkasnya. (hib/shb)