HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Tidak Cukup Bukti, 1 orang dari 3 Tersangka Pesta Sabu Bersama Mantan Kades Dilepas

Penyidik Polres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti

Penyidik Polres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti

Pamekasan, Maduranewsmedia.com- Karena tidak cukup bukti memakai dan sebagai kurir sabu-sabu, satu orang dari 3 tersangka pesta sabu-sabu bersama mantan kades warga Dusun Ombul, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan di lepas oleh jajaran Resnarkoba polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Montaha, melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, 1 dari 3 orang tersangka itu yakni SM (28) warga desa Manggar Kecamatan Tlanakan Pamekasan yang duga sebagai kurir ss ternyata Tidak terbukti menggunakan atau menjadi kurir ss. “Setelah kami tes urine ternyata SM tidak terbukti hasilnya negatif. Tetapi karena saat penagkapan SM berada di lokasi dia juga ikut kami amankan,” Kata Osa Maliki, Kamis (28/1/2016)

Dikatakan Osa Maliki, SM tidak ditahan karena setelah dites urine negatif. “Jadi dia hanya di kenakan pasal 131 UU 35 th 2009 ancamannya 1 tahun (pembiaran). SM akan tetap di panggil jika di butuhkan dalam penyidikan untuk memberikan keterangan,” terang Osa Maliki

Seperti di beritakan sebelumnya pada Selasa malam (26/1/2016) tiga orang yang ditangkap itu NH (46) dan SM (28) di duga sebagai kurir keduanya warga Desa Manggar Kecamatan Tlanakan dan AS (47) mantan kades warga Dusun Ombul, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan. Di tangkap satreskoba polres pamekasan

Dari tangan pelaku petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, uang kurang lebih Rp 5.500.000 ,sabu-sabu kurang lebih 6 gram, Sajam tiga jenis , 1 keris, 2 clurit, 8 pisau, HP 30 buah , Timbangan elektrik 1 buah, Seperangkat alat hisap bong sebanyak 4 buah. Plastik Klip 5 bendel. Dompet 1 buah. 1 unit mobil kijang kotak warna hitam Nopol. M-1905-C, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-6234-BD. (rhm/shb)