HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

UMK Bangkalan Tahun 2018 Diusulkan Naik 8,6 Persen

sri suhartini

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan tahun 2018 naik sebesar 8,6 persen, saat ini kenaikan UMK tersebut sudah diusulkan ke Gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan. “Usulan Kenaikan UMK bangkalan sudah kami kirim tanggal 27 Oktober dan sampai saat ini surat itu belum turun,” kata Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Bangkalan Siti Aminah Rahmawati melalui Kabid  hubungan industri dan jaminan sosial tenaga kerja, Sri Suhartini, Kamis (9/11/2017).

Dikatakan dia,UMK kabupaten bangkalan pada tahun 2017 sebesar Rp 1.530.655, pada tahun 2018 UMK naik menjadi Rp 1.663.975. “Jadi kenaikannya sebesar 133.037 atau 8,6 persen, sementara untuk nasional kenaikannya 8,7 persen,” jelas Titin panggilan akrabnya  Sri Suhartini.

Dijelaskan Titin, usulan kenaikan UMK Bangkalan itu berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan dengan PDB dan inflasi nasional. “Dalam survey KHL ini kami melibatkan KADIN, Akademisi, SPSI, pengusaha dan Pemerintah. Hasil survey itu kita plenokan lalu kita putuskan untuk kenaikan UMK,” terangnya.

Ditambahkan Titin, dalam Peno penentuan kenaikan UMK itu, pihaknya  juga melibatkan dewan Pengupahan. “Jadi untuk kenaikan UMK ini kami juga melibatkan dewan Pengupahan,” tuturnya.

Setelah usulan UMK ini disyahkan oleh Gubernur kata Titin, maka pihaknya akan mengadakan sosialisasi kepada perusahaan. “Insya Allah Pertengahan Bulan Nopember ini usulan UMK sudah disyahkan dan bulan Desember nanti kami langsung sosialisasi,” pungkasnya. (hib/shb)