Wow.. Banner Iklan Rokok Yang Di Pasang di Jalan Jantung Kota Pamekasan Ternyata Ilegal
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Banner milik perusahaan rokok yang mengelilingi jantung kota di kabupaten pamekasan tepatnya di monumen Arek Lancor dan di Jalan Trunojoyo dan Jalan Jokotole, serta pemasangan banner iklan rokok di samping kanan dan kiri jalan.yang sudah tiga hari terpasang di area tersebut, ternyata belum mengantongi izin alias ilegal.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan, Moh Amin, perizinan banner dan umbul-umbul yang terpasang di pinggir jalan itu masih dalam proses pengurusan. “Kalau izinnya masih dalam proses di kami kantor (KPPT). Tapi di (Arek Lancor) itu banner yayasan dari perusahan rokok, bukan iklan rokok. Dan kami masih melakukan kajian bersama pihak ibu asisten,” kata Amin.
Baca: kppt-pamekasan-labrak-peraturan-baliho-iklan-rokok-bertebaran-jalan-jantung-kota
Amin menambahkan dalam memberikan izin pemasangan banner, umbul-umbul dan media promosi lainnya, dirinya tertetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan produk turunannya termasuk pengaturan reklame rokok. “Secara prinsip kami tetap sesuai aturan yang ada. Kalau ada yang tidak sesuai aturan nanti kami rekom satpol pp untuk diturunkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Yusuf Wibiseno Kasi Penyelidkan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, mengatakan, pihaknya memang menemukan umbul umbul dan banner yang ter pampang di jalan perkotaan itu, cuma pihaknya masih menunggu surat dari KPPT untuk bertindak. “Makanya, kami minta hari ini segera diturunkan, atau nanti kami yang menurukan paksa,” pungkas Yusuf Wibiseno. (rhm/shb)