HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bupati Bangkalan Lantik Kades PAW Desa Durin Timur dan Kukuhkan BPD PAW Desa Mrandung

Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron saat melantik Kades PAW dan Anggota BPD PAW

Bangkalan,maduranwsmedia.com- Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imton melantik Kepala Desa Terpilih pengganti antar Waktu (PAW) desa Durin Timur kecamatan Konang periode 2016-2022 dan mengukuhkan BPD Pengganti  Antar Waktu (PAW)  Desa Mrandung kecamatan Klampis Periode2019- 2025. “Dengan telah dilantiknya saudara saudari , berarti sudah secara resmi sudah bisa menjalankan tugas sebagai kepala desa dan melanjutkan tugas sebagai anggota BPBD, saudara  saat ini sebagai sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” kata Ra Latif  sapaan akrabnya Bupati Bangkalan  di sela-sela acara Pelantikan Kepala Desa Terpilih pengganti antar Waktu (PAW) desa Durin Timur kecamatan Konang periode 2016-2022 dan Pengukuhan BPD Pengganti  Antar Waktu  Desa Mrandung kecamatan KlampisPeriode2019- 2025  di Pendopo Agung, Rabu (26/05/2021).

Kepada Kades terpilih PAW desa Dutin Timur, Ra Latif meminta agar kepala desa tidak menghalang-halangi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Bangkalan ataupun  kegiatan pembangunan ,lainnya.

selain itu kata Ra Latif, kepala desa juga harus memberikan tauladan  dan menunjukan jiwa kepemimpinan kepada masyarakat dengan tidak melakukan tinfak pidana, mengkonsumsi narkoba dan berjudi ataupun tindak asusisila lainnya yang pada akhirnya mencemarkan nama baik desa. “Jadilah pemimpin yang baik,” jelas Ra Latif.

Oleh sebab lanjut Ra Latif, aparatur desa, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta BBD harus memahami kondisi wilayah masing masing.”Saya harap para camat bersama muspika memberikan bimbingan kepada kepala desa terpilih PAW yang baru dilantik ini,” terannya.

Sedangkan kepada anggota BPD PAW desa Mrandung,  Ra Latih meminta agar supaya anggota BPD PWA yang baru dikukuhkan  memahami tugas-tugasnya. “Peran BPD adalah  menyelenggarakan pemerintahan desa, penyelenggara musyawarah desa, membahas hal yang strategis,  menampung  dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,  membentiuk panitia Pilkades dan menyusun serta  membahas dan menyepakati peraturan desa,   lalu kemudian menyusun dan membahas  dan menyepakati RPJM desa dan RKP desa dan membahas dan menyepakati APBD desa<’ tuturnya.

Bupati bangkalan mengharapkan, agar BPD PAW yang baru dikukuhkan bersinergi dengan Kepala desa. “Diharapkan anggota BPD dapat bersinergi dengan kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan melayani masyarakat desa, semoga kinerjanya baik dan diterima oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, menjelaskan masa jabatan Kepala PAW ini melajutkan sisa masa jabatan kades yang lama. “Masa jabatan kepala desa pengganti antar waktu ini melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, ya  terhitung sejak tanggal pelantikan sampai masa jabatan berakhir nanti tanggal 14 Desember 2022,” pungkas Dhiet sapaan akrabya Kadis PMD ini. (hib/shb)