Polsek Kamal Tangkap Pengedar Dan Pembeli Narkoba Saat Transaksi
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Kamal berhasil menangkap 2 orang Budak Narkoba. 2 Orang yang di tangkap itu terdiri dari 1 orang pengedar dan 1 orang pembeli. Keduanya ditangkap saat transaksi di rumahnya sang pengedar di dusun Sumber desa Tanjung jati kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan, Senin (23/05/2022) Sekitar pukul 24.30 Wib.
Informasi yang dihimpun dari Bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 24.30 Wib, anggota reskrim Polsek Kamal melaksanakan Penangkapan di kampung Sumber desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan.
Penangkapan itu dilakukan setelah polsek Kamal menerima informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba setiap hari, selanjutnya anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kamal langsung melakukan pemantauan dan pengeledahan terhadap rumah tersebut dan ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu.
Pada saat dilakukan pengeledahan di dapati ada 2 orang mencurigakan dan lagsung dilakukan pengeledahan terhadap 2 orang tersebut, petugas menemukan barang beruba 1 klip plastik warnah putih yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,24 Gram yang disita sari Sdr Tsk H A Umur ( 27 ) warga jalan Letnan Abdulah desa Tanjung Jati kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan
Dari hasil pemeriksaan barang haram yang dibeli dari tersangka inisial ADP (28) warga dusun Tanjung Jati kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan. Polisi juga mengamankan Uang tunai sebesar Rp 1,8 juta yang diamankan dari tersangka dari tersangka inisial ADP. menurut pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Narkoba. “Tersangka ADP mengaku narkoba yang dijual itu didapat dari inisial PN alamat desa tanjung jati kecamatan Kamal yang saat ini sudah masuk dalam DPO, ” kata PP Kapolsek Kamal, Aiptu Sukarno,” Kamis. (26/05/2022).
kemudian kata Sukarno, anggota reskrim polsek kamal membawa 2 Tersangka ke polsek kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya. (edi/shb)