HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Laksanakan Rekomendasi Bawaslu, KPU Bangkalan Lakukan Rekapitulasi Ulang DPS di Tiga Kecamatan

Rapat Pleno Terbuka

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten Bangkalan, KPU akan melakukan rekapitulasi ulang Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tiga kecamatan. Tiga kecamatan itu adalah kecamatan Socah, Arosbaya dan kecamatan Galis. “Ada tiga kecamatan yang harus di rekapitulasi ulang karena  mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Bangkalan, ” Kata Ketua KPU kabupaten bangkalan, Zainal Arifin, usai membuka Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di Resto Long Gledek di desa Martajesah Bangkalan, Rabu (05/04/2023).

Dikatakan dia, rekomendasi dari Bawaslu Bangkalan terhadap tiga kecamatan itu karena diduga ada pelanggaran administrasi oleh petugas PPS dan PPK di tiga kecamatan tersebut. “Besok PPS dan PPK tiga kecamatan itu akan kita panggil untuk klarifikasi, ” jelas Zainal sapaan akrabnya Ketua KPu Bangkalan ini.

Kalau memang terjadi pelanggaran kata Zainal, maka ada sanksi-nya. “Rekomendasi dari Bawaslu itu kan ada 2 yaitu pelanggaran Administratif dan pelanggaran etik, tentu ada sanksinya, maka besok PPS dan PPK akan kita panggil untuk klarifikasi terlebih dahulu, ” terangnya.

Ditambahkan Zainal , dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ini hanya 2 kecamatan yang datanya sudah singkron dan tidak perlu dibacakan ulang yaitu kecamatan Kwanyar dan Klampis, sementara untuk 16 kecamatan dibacakan ulang.

Pembacaan ulang rekapitulasi DPS untuk mensingkronkan data rekapitulasi DPS ditingkat kecamatan sebelum ditetapkan DPS ditingkat kabupaten. (edi/shb)