HEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Melanggar PKPU dan Perbup Bawaslu Bangkalan Tertibkan Puluhan APK Di 204 Titik

Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain bersama Satpol PP dan Panwascam menurunkan APK yang dipasang di pagar alun alun kota Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Karena melanggar PKPU No 15 dan Perbub No 56, Bawaslu kabupaten Bangkalan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Parpol, Caleg dan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden di 204 titik di kabupaten Bangkalan. “Ini sudah memasuki Minggu kedua masa kampanye,  hari ini kita bersama Satpol PP dan teman teman Panwascam melakukan penertiban APK yang pemasangannya melanggar PKPU dan Perbup,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh disela sela kegiatan penertiban APK di alun alun kota Bangkalan, Rabu (13/12/2023)

Sebelum penertiban di lakukan, Bawaslu Bangkalan mengirim surat Parpol dan ke tim kampanye pasangan calon Presiden dan wakil Presiden. “Kita sudah 2 kali ngirim surat ke parpol, jawabannya mereka tidak  memasang APK itu, lalu siapa yang memasang? Makanya ini perlu edukasi kepada caleg dan relawan, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Dijelaskan Mustain, APK yang ditertibkan tersebut, APK yang melanggar PKPU dan Perbup. “APK yang kita tertibkan ini, APK yang dipasang di pagar alun alun dan taman Paseban dan APK yang dipasang di depan kantor pemerintah, didepan masjid serta APK yang dipaku di pohon, ” terangnya.

Ditambahkan Mustain, penertiban APK tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemkab Bangkalan Hasil APK yang ditertibkan disimpan di kantor Satpol PP Bangkalan. “Kalau APK mau diambil, silahkan diambil dengan catatan mereka tidak mengulangi lagi memasang di tempat yang dilarang, ” tuturnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie yang sangat inten memberikan dukungan terhadap penertiban APK yang merusak keindahan kota. (min/shb)