HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Polisi Amankan BB Sabu Seberat 1 Ons Dari Pengedar Narkoba Asal Desa Parseh

Kapolres Bangkalan AKBP Alit Alarino menunjukkan BB narkoba

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk seorang Pengedar narkoba jenis sabu inisial I (40) warga desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. dari tangan tersangka  polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 ons. “Pengunkapan kasus ini Kamis tanggal 06 pukul 6 pagi di TKP yakni dirumah pelaku di daerah kampung Rabesan Timur Desa Parseh kecamatan Socah,” kata  Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat pres rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (14/04/2022).

Dikatakan dia, dari  satu pengedar Narkoba barang bukti yang diamankan cukuo banyak. “Barang bukti yang kita amankan sabu-sabu seberat 1 ons lebih yang sudah dikemas dalam 3 klip plastik masing-Masing beratnya 83,61 gram,  klip kedua 50,53 gram dan klip terakhir 17,97 gram, BB nya lumayan banyak,” jelas Alith sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Alith, tersangka yang ditangkap itu adalah residivis. “Tersangka ini pernah masuk penjara pada tahun 2018 dengan kasus pencurian HP  di wilayah Bangkalan ,” terangnya.

Kapolres Bangkalan menjelaskan secara rinci proses penangkapan pengedar Narkoba asal desa Parseh tersebut. “Kronologi penangkapan tersangka,  kami  telah melakukan penyelidihkan selama 1 Minggu sebelum penangkapan, sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat setempat dan kemudian kami langsung memonitor kegiatan pelaku selama sepekan,” tuturnya.

Terkait kasus ini tersangka akan dikenai pasal  114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD no 5 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda yang dikenai paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 2 miliyar,” pungkas Alith (edi/shb)