Selaraskan Pembangunan Paska Dibubarkan BPWS, Pemkab Bangkalan Revisi Perda RTRW
Bangkalan, maduranewsmedia.com –
Untuk menyelaraskan pembangunan paska jembatan Suramadu dan dibubarkannya Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) Pemkab Bangkalan melakukan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 10 tahun 2009. “Perda RTRW yang lama ini diukur bagaimana kinerjanya atau bagaimana penerapannya apakah yang direncanakan itu sudah sesuai dengan aplikasi di lapangan dan apa sudah sesuai dengan apa yang direncanakan, ternyata memang ada beberapa hal yang perlu kita selaraskan lagi terkait pembangunan Bangkalan pasca jembatan Suramadu dan dibubarkannya BPWS,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan, Rizal Mardiansyah ST, MT melalui Kabid Tata Ruang, Alifin Rudiansyah, Jum, at (01/12/2023).
Dikatakan Dia, pada waktu BPWS belum dihapus ada beberapa rencana kegiatan strategis. “Beberapa waktu lalu mungkin kita merencanakan untuk beberapa kegiatan strategis seperti adanya pelabuhan Tanjung Bulu Pandan dan pelabuhan MISSI serta pembangunan di kawasan kaki jembatan Suramadu (KKJS) yang dulu ada BPWS, nah semenjak pasca dihapuskannya BPWS ini rencana-rencana tersebut kan menjadi milik siapa dan siapa yang akan melanjutkan, ” jelas Lipin sapaan akrabnya Kabid Tata Ruang PUPR Bangkalan ini.
Oleh sebab itu kata Lipin perlu dilakukan revisi Perda RTRW. “Setiap 5 tahun sekali RTRW atau rencana tata ruang itu harus ditinjau kembali atau di review. Hasil dari review itu bisa dilakukan perubahan atau revisi. Revisi saat ini kita lakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor, salah satunya adalah faktor perubahan kebijakan peraturan perundang-undangan, banyaknya peraturan perundang-undangan yang baru terkait pedoman penyusunan kewenangan sektor sehingga RTRW Bangkalan itu perlu untuk dilakukan perubahan, ” terangnya.
Selain itu kata Lipin, Revisi RTRW ini salah satunya karena adanya perubahan undang-undang cipta kerja. “Undang-undang cinta kerja itu melahirkan banyak sekali turunan regulasi regulasi di bawahnya salah satunya adalah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang di dalam PP 21 banyak sekali hal-hal yang berubah sehingga kita juga harus menyesuaikan salah satunya adalah kewenangan-kewenangan misalnya kewenangan kelautan yang juga bukan di kewenangan kabupaten, terus kewenangan pertambangan juga bukan di kabupaten, kewenangan kehutanan juga bukan di kabupaten. Nah jadi hal-hal seperti itulah yang menjadi dasar untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap rencana tata ruang, ” tuturnya.
Ditambahkan Lipin, dalam Perda RTRW yang direvisi ini salah satunya adalah pengembangan industri kemaritiman. “Salah satu dinamika adalah pengembangan di pesisir Bangkalan salah satu contoh di pesisir Bangkalan ada dinamika berkembang pesatnya industri kemaritiman misalnya. Industri kemaritiman itu adalah industri dockingnya kapal baik itu reparasi kapal maupun pembuatan kapal baru. industri kemaritiman ini berada di dalam daerah lingkup kepentingannya pelabuhan utama Tanjung perak di mana di LKIP Tanjung perak itu daerah lingkup kepentingan utama Tanjung Perak banyak sekali pelabuhan baik yang di Surabaya sampai ke Gresik ataupun yang di rencanakan di Bangkalan bahwa setiap kapal itu mempunyai kewajiban untuk minimal dalam 5 tahun dua kali docking yard Dan ini menjadi peluang bisnis bagi para penguasa docking yard kapal,” katanya.
Dalam RTRW yang lama imbuh Lipin, hanya sebagian kecil dan pada RTRW revisi lebih diperluas. “Jadi untuk pengembangan kawasan industri di pesisir Barat Bangkalan dan Utara ini kita perpanjang kita akomodir mulai dari Kamal, Socah terus ke Bangkalan. Untuk yang di sisi Barat kita akomodir untuk kegiatan industri kemaritiman kalau dulu kan hanya sebatas di daerah Socah, ” ujarnya
Sementara untuk kawasan Jembatan Suramadu meskipun tidak bernama sebagai KKJS yang dulu dikelola oleh BPWS tetap akan kembangkan sebagai kawasan strategis baik itu strategis yang dalam skala kabupaten maupun strategis dalam skala provinsi Jawa Timur (KSP). “Disitu akan kita kembangkan sebagai kawasan wisata mulai dari mulut jembatan, kawasan perdagangan, jasa, kawasan perumahan atau permukiman dan itu sudah kita akomodir dalam rencana yang lebih rinci, ” pungkasnya. (min/shb)