Setelah Rekanan Dikenai Denda, Akhirnya Pembangunan Gedung DPRD Bangkalan Selesai
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah dikenai denda keterlambatan dari sisa Pekerjaan sebesar Rp 900 ribu, akhirnya, PT Gala Karya rekanan pelaksana pembangunan gedung DPRD kabupaten Bangkalan menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum selesai.”Penyelesaian pekerjaan gedung DPRD memang terlambat dan rekanan yang mengerjakan harus membayar denda,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) kabupaten bangkalan, Ir Ishak Sudibyo melalui Kabid Tata Bangunan dan Gedung, Ir Nur Taufiq, Ahad (05/01/2020).
Dikatakan dia, kontrak kerja untuk proyek pembangunan gedung DPRD kabupaten bangkalan itu 180 hari kerja, namun pada pada saat masa kontrak kerja habis pengerjaannya belum selesai. “Seharusnya dalam kalender kontra kerja tanggal 22 Desember sharus selesai, namun rekanan baru bisa menyelesaikan pekerjaanya hingga tanggal 26 Desember, jadi ada kelebihan waktu selama 4 hari,” jelas Nur Taufiq.
Namun kata dia, saat ini masalah keterlambatan pekerjaan itu sudah selesai, sebab rekanan sudah membayar denda. “Karena terlambat rekanan harus membayar denda keterlambatan dari sisa pekerjaan itu,” terangnya.
Setelah selesai, kata Nur Taufiq gedung DPRD kabupaten Bangkalan yang menghabiskan anggara sebesar Rp 45,2 Milyar diserahkan. “Alhamdulillah gedung itu sudah kita serahkan, secara fisik 100 persen udah selesai meskipun masih ada program pekerjaan pada tahun anggaran 2020 ini,” tuturnya.
Pada tahun 2020 ini kata Nur Taufiq, masih ada beberapa pekerjaan yang harus dilengkapi antara lain; pembangunan aula paripurna, interior, pagar, Musholla, rumah Ginset dan sarana prasarana lainnya. “Untuk kekurangannya itu kita anggarkan Rp 26 Milyar,” katanya.
Ditambahkan Nur Taufiq, dengan tambahan anggaran Rp 26 Milyar, pada tahun 2020 ini gedung DPRD kabupaten Bangkalan sudah bisa ditempati. “Insya Allah pada tahun 2020 ini gedung itu sudah bisa ditempati,” pungkasnya. (hib/shb)